FERDINANDMAKING.BLOGSPOT.COM
A.
Tinjauan Umum Tentang Rumah Sakit
1.
Pengertian
Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah
institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat. Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan (Undang-Undang
Republik Indonesia No. 44 tahun 2009).
2.
Pengaturan Penyelenggaraan Rumah Sakit.
1. Mempermudah
akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
2. Memberikan
perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan
sumber daya manusia di rumah sakit;
3. Meningkatkan
mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit;
4. Memberikan
kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan
Rumah Sakit itu sendiri
3.
Tugas Dan Fungsi
9
|
a. Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit;
b. Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c. Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
d. Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu
pengetahuan bidang kesehatan
4.
Klasifikasi
Rumah Sakit
Dalam
UU No. 44 tahun 2009
menyebutkan bahwa
rumah sakit umum pemerintah Departemen Kesehatan dan Pemerintah Daerah
diklasifikasikan menjadi kelas/tipe A, B, C, D dan E
a. Rumah Sakit Kelas A
Rumah
Sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran
spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah,rumah sakit ini telah
ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital)
atau disebut juga rumah sakit pusat.
b. Rumah Sakit Kelas B
Rumah Sakit kelas B adalah rumah
sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan
subspesialis terbatas. Direncanakan rumah sakit tipe B didirikan di setiap
ibukota propinsi yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten.
Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk tipe A juga diklasifikasikan sebagai
rumah sakit tipe B.
c. Rumah Sakit Kelas C
Rumah Sakit kelas C adalah rumah
sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas.
Terdapat empat macam pelayanan spesialis disediakan yakni pelayanan penyakit
dalam, pelayanan bedah,pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan
kandungan. Direncanakan rumah sakit tipe C ini akan didirikan di setiap
kabupaten/kota (regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari
puskesmas.
d. Rumah Sakit Kelas D
Rumah
Sakit ini bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi
rumah sakit kelas C. Pada saat ini kemampuan rumah sakit tipe D hanyalah
memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan
rumah sakit tipe C,rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal
dari puskesmas.
e. Rumah Sakit Kelas E
Rumah sakit ini merupakan rumah sakit khusus (special
hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja.
Pada saat ini banyak tipe E yang didirikan pemerintah,misalnya rumah sakit
jiwa,rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit jantung, dan rumah sakit
ibu dan anak.
Rumah sakit merupakan
suatu kegiatan yang mempunyai potensi besar menurunkan kualitas lingkungan dan
kesehatan masyarakat,terutama yang berasal dari aktivitas medis. Sampah rumah
sakit dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu sampah medis dan sampah non
medis. Untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan perlu adanya langkah-langkah
penanganan dan pemantauan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar